Hak-hak Digital yang Harus Kita Tahu dari Padepokan SAFEnet

Saat ini, siapa sih yang nggak mainan media sosial? Bahkan nggak sedikit orang yang memiliki lebih dari satu akun di beberapa platform.

Kita pun bebas melakukan segala aktifitas yang menyangkut ranah digital. Baik itu bersosial dengan teman, jual-beli, bekerja sampai urusan belajar secara online atau dalam jaringan (daring).

Belakangan bahkan urusan utang-piutang juga bisa kita lakukan melalui digital. Lihat saja! Berapa banyak aplikasi yang menawarkan pinjaman online baik berupa dana segar atau urusan pembayaran belanja online semacam paylater.

Tapi, masalahnya adalah benarkah data-data pribadi kita sudah aman? Tentu bukan hal baru ketika kita tertarik pada satu urusan digital akan ada semacam form yang harus kita isi.

Berharap platform tersebut benar-benar menjaga kerahasiaan data kita. Hingga nggak sampai jatuh ke tangan pihak-pihak yang nggak bertanggung-jawab. Apalagi sampai mengancam keselamatan kita, baik dalam urusan finansial sampai yang paling berbahaya seperti nyawa.

Pahami Apa Saja Batasan Hak-hak Digital untuk Kita

Pada tanggal 24  Mei 2022 kemarin, SAFEnet baru saja meluncurkan Padepokan Hak-hak Digital. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak-hak digital atas kenggak-tahuan beberapa pihak mengenai batasan hak-hak tersebut.

Mereka akan memberikan edukasi terkait permasalahan hak digital. Misalnya saja, belajar hak digital untuk kita sebagai berikut:

1. Hak untuk Mengakses Internet

Tahu nggak sih? Ternyata urusan mengakses internet adalah hak kita. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hal ini, misal penyediaan infrastruktur dan kontennya.

Harusnya, kita nggak lagi kesulitan saat akan mengakses informasi apapun dari internet ya. Mulai dari berita-berita terkini sampai tips dan trik masalah kecantikan.

Bahkan kita juga berhak mengakses internet untuk urusan pekerjaan, bisnis dan pendidikan. Apalagi saat masa pandemi beberapa waktu lalu yang memaksa kita untuk melakukan segala aktifitas dari rumah saja. Keberadaan internet benar-benar menolong sekali. Beruntung semua orang berhak mengakses internet.

Hal ini juga termasuk urusan hiburan ya. Kita pasti akan merasa jenuh jika seluruh waktu hanya kita gunakan untuk bekerja. Sesekali kita akan butuh semacam hiburan, kayak nonton streaming, main game dan lain-lain.

2. Hak untuk Bebas Berekspresi

hak berekspresi di dunia digital
Bebas menuliskan pendapat di media sosial (credit to www.pexels.com/id-id/@castorlystock)

Sejak jaman Indonesia baru merdeka, kebebasan berekspresi sudah mendapat perhatian. Hal ini tercantum dalam UUD RI 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

Maka di ranah digital hal ini juga berlaku. Kita berhak menyatakan opini dan pendapat kita melalui media dan jejaring sosial.

Harapannya sih nggak ada lagi orang-orang yang merasa khawatir untuk menyuarakan pendapat atau pengalaman pribadinya karena terbentur dengan UU ITE.

Meski begitu, bukan berarti nggak ada batasan atau sensor atas opini tersebut ya. Kita tetap harus mengikuti batasan dan sensor yang berdasar.

Bebas berpendapat dengan cara Menulis Blog

3. Hak atas Rasa Aman di Ranah Digital

hak atas rasa aman di ranah digital
Amankan privacy kita di dunia digital (credit to www.pexels.com/id-id/@pixabay)

Beberapa waktu lalu seorang teman mengabarkan bahwa salah satu akun sosial medianya dihack oleh pihak nggak bertanggung jawab. Padahal dia sedang ada pekerjaan yang berkaitan dengan akun tersebut.

Jelas saja dia kalang kabut. Bingung bagaimana harus melaporkan hasil pekerjaannya jika dia sudah nggak bisa mengakses akunnya.

Nggak tahu bagaimana dia melobi pihak penyelenggara. Akhirnya, dia kembali membuat pekerjaannya dengan akun lain. Lantas mengumpulkan lagi interaksi dengan para pengikutnya, termasuk diriku.

Hal ini tentu membuat kita merasa nggak aman. Takut kalau-kalau akun media sosial kita juga kelak akan berpindah tangan seperti yang dialami oleh temanku.

Padahal rasa aman di ranah digital juga menjadi salah satu hak kita. Sehingga, kita pun berhak atas perlindungan privasi dan data pribadi.

Kehadiran Padepokan SAFEnet untuk Belajar Hak-hak Digital

Padepokan Hak-hak Digital dari SAFEnet ini hadir untuk mengedukasi masyarakat terkait Hak Digital yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sehingga, kita bisa membela diri saat kelak mengalami pelanggaran atas hak-hak tersebut.

Teman-teman bisa mendapatkan informasi selengkapnya melalui website resmi SAFEnet dan media sosial SAFEnet Voice.

Atau kita bisa menjadi bagian dari Padepokan dan belajar hak digital dengan mendaftarkan diri ke Padepokan SAFEnet melalui website padepokan.safenet.or.id

Ingat ya, Temans! Kita memiliki hak digital yang sama pentingnya dengan hak asasi manusia. Maka, jangan biarkan ada pelanggaran atas hak-hak tersebut pada kita. Bela dengan benar bersama Padepokan Hak-hak Digital.

Semoga bermanfaat.

26 pemikiran pada “Hak-hak Digital yang Harus Kita Tahu dari Padepokan SAFEnet”

  1. Meski belum pernah kena hack (amit-amit) tapi ini sosok paling menakutkan karena udah banyak teman yang kena. Duh, smoga tercipta cara yang bener-bener bisa menghindari hack ini , ya…

    Balas
  2. Hak rasa aman di ranah digital penting banget ya, dengan dunia yang serba digital kayak sekarang, kadang takut gitu semua data kita bocor ke publik.
    Keren nih Padepokan SAFEnet ini 🙂

    Balas
  3. Wah sy baru tau nih mbaaa tentang hak-hak digital termasuk hak mengakses internet.
    Yang seperti ini penting sekali untuk dibagikan supaya para pekerja di dunia digital paham haknya. Suksma mbaaa… 😍

    Balas
  4. saya udah daftar di padepokan.safenet.or.id dan mulai belajar jurus pertama

    ternyata sangat mengasyikan, kita jadi paham hak kita sekaligus kewajiban kita

    nanti malam saya terusin ah, supaya bisa segera menjadi pendekar di dunia persilatan digital

    Balas
  5. Dengan mengetahui hak dasar apa saja dalam dunia digital kita semakin memiliki batasan dan tujuan dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan dunia digital ya…

    Balas
  6. Mudah2 ya ygg mengakswa sembarangan apalg plagiat dg adanya SAFEnet ini yg meluncurkan Padepokan Hak-hak Digital. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak-hak digital makin banyak yg tersadarkan

    Balas
  7. Walaupun judulnya hak untuk bebas berekspresi, tetapi juga jangan malah kebablasan dalam membuat konten misalnya. Karena jejak digital gak bisa dihapuskan

    Balas
  8. Setuju nih berekspresi di dunia maya sih boleh-boleh aja, tapi jangan sembarangan juga, tetap ada etikanya sama seperti ngomong di dunia nyata.

    Balas
  9. Hak berekspresi masih belum banyak yang memahami secara utuh. Masih banyak yang berpikir berbuat semaunya adalah hak berekspresi di dunia digital. Padahal semua juga ada batasannya. Memang jadi penting banget hal seperti ini terus disuarakan. Agar semakin banyak yang cerdas literasi digital

    Balas
  10. Semakin terlibat dalam dunia literasi, saya semakin paham akan pentingnya isu tentang data safety. Gak terbayangkan jika sebagai seorang blogger (travel blogger khususnya) yang bekerja dengan foto-foto dan referensi, harus kehilangan data karena kealpaan kita sendiri. Pasti sedih banget itu. Jadi hal seperti ini tuh harus bisa membuka kepedulian kita ya

    Balas
  11. Wah saya baru tau ada hak digital tak pikir hak asasi manusia aja ..tapi bener sih sekarang kan semua kegiatan masuk ranah digital ya jadi ya wajar aja kalau kita sebagai pengguna harus tau tentang hak dan kewajiban .Padepokan safenet bisa jadi inspirasi nih

    Balas
  12. Literasi digital memang harus dipelajari lebih dalam lagi, biar tidak terjebak dari hoak yang tidak bertanggung jawab. Kemarin saya juga baru ikutan training of trainer litersi digital dari kominfo

    Balas
  13. Terimakasih mbak udah jelasin dan sharing tentang hak digital, selama ini masih berasa aman-aman aja. Unik juga namanya padepokan, berasa lagi bener2 nuntut ilmu silat hehe

    Balas
  14. Alhamdulillah banget ya mbak sekarang sudah ada safeNet yang dapat melindungi kita sebagai pengguna internet. Sekarang banyak lho yang mengancam2 gitu. Sempat kepikiran kalau aku ada diposisi tersebut harus lapor kemana? Alhamdulillah sekarang ada safeNet yang menjadi wadah pengaduan kita.

    Balas
  15. Hak atas keamanan data kita di ranah digital memang perlu dipahami dengan detail, karena kita pastinya berselancar gak hanya cari info, ada yang buat belajar, dan terutama kerja.

    Balas
  16. Di era digital, dimana media sosial begitu marak di hampir semua usia, edukasi ttg hal-hal digital masyarakat harus masif dilaksanakan oleh semua pihak.
    Bersyukur sekarang ada SAFEnet yang menjadi pioner dalam menegakkan keadilan di ranah digital… Salut buat SAFEnet!

    Balas
  17. Saya kemarin juga ikutan acara ini, dan benar-benar tercerahkan. bahwa ternyata kita pun memiliki hak di dunia digital yang dilindungi juga sebagaimana hak sebagai warga negara di dunia nyata. Tapi tentunya kita melakukan hak-hak tersebut disertai dengan tanggungjawab ya mbak

    Balas

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.